PERCAYA DIRI Kumpulan Artikel untuk membantu Anda meraih kepercayaan diri
|
|
|
Gagal Target, tapi Masih Percaya DiriMESKI gagal mencapai target dari perolehan pajak semester I 2007, Dirjen Pajak Darmin Nasution tetap percaya diri.
Dia berkelit bahwa kegagalan itu karena targetnya terlalu tinggi. Sampai
semester I 2007, setoran pajak mencapai Rp 205,634 triliun atau hanya 40,4
persen dari target APBN 2007. Untuk APBN 2008, Darmin lebih optimistis bisa
meraihnya.
Dia mengatakan, target setoran pajak sesuai APBN 2008 mengalami kenaikan sebesar 22 persen dibanding 2007. Dia menjamin angka itu bisa dicapai karena lebih realistis dengan berbagai komponen ekonomi yang terjadi di lapangan.' 'Angka yang dipatok tergolong moderat. Pertumbuhan penerimaan pajak dalam lima tahun terakhir rata-rata 19 persen. Karena itu, kami kesulitan saat ditargetkan pertumbuhan pajak tahun ini mencapai 31 persen," tuturnya. Adanya revisi target pajak 2007 menjadi 25,5 persen, diakuinya bukanlah solusi. Sebab, dirasakan tetap memberatkan. Meski demikian, Darmin merasa cukup optimistis bisa melampauinya. Tentunya berlandaskan penerapan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi di bidang perpajakan. Per Juni 2007, restitusi yang dibayar sudah mencapai Rp 15triliun. Angka itu hampir sama dengan nilai restitusi yang biasanya harus dibayar dalam setahun. Adanya perubahan asumsi makro, sangat mempengaruhi penerimaan dari sektor pajak. "Kami yakin pencapaian penerimaan pajak tahun depan didasarkan oleh adanya modernisasi kantor pajak yang akan memberi kesederhanaan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak," tuturnya. Selain itu, lanjutnya, modernisasi serta dorongan datang dari adanya perubahan undangundang perpajakan. Misalnya UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Diproyeksikan adanya amandemen ketiga UU itu akan memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajiba pajak (WP). Hal itu bisa tercapai karena antara lain masyarakat nanti bisa banding atas jumlah pajak yang dibebankan kepadanya tanpa terlebih dahulu harus membayar separuhnya. "Tentang strategi intensifikasi dan ektensifikasi juga akan tetap dilakukan dengan target pemberian nomor pokok WP yang lebih luas kepada kalangan non karyawan dan profesi," urainya. Menurut dia, negara memiliki potensi kehilangan penerimaan pajak hingga
Rp 30-31 triliun jika keinginan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar Pajak
Penghasilan (PPh) badan langsung ditetapkan 25 persen. Berdasarkan
perhitungan Dirjen Pajak, ancaman kehilangan peluang pajak bisa mencapai Rp
31 triliun pada 2008. Indo Pos |
|